rpm-ftui

21/05/2026 11:23 Authored By: Administrator


Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) menggelar Rapat Pembentukan Komite Etik Penelitian (KEP) pada Rabu (7/5) di Ruang Rapat Senat FTUI sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penelitian yang berintegritas, independen, dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi mutakhir. Pembentukan KEP FTUI merupakan implementasi dari Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Etik Penelitian yang menegaskan pentingnya keberadaan komite independen di tingkat fakultas untuk menelaah, menyetujui, atau menolak rencana penelitian berdasarkan prinsip-prinsip etik penelitian.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Rektor tersebut, Komite Etik Penelitian merupakan komite independen yang dibentuk oleh fakultas, sekolah, program pendidikan vokasi, atau unit kerja khusus untuk memastikan seluruh penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etik, sekaligus menjamin perlindungan hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian. Selain itu sejalan dengan ketentuan Pasal 32, komposisi anggota KEP harus mencerminkan keberagaman disiplin ilmu dan paling sedikit mencakup akademisi dengan keahlian metodologi penelitian, perwakilan masyarakat (lay person), serta pakar yang sesuai dengan bidang keilmuan fakultas terkait, sehingga mampu menghasilkan telaah etik yang objektif, komprehensif, dan akuntabel.

Pembentukan KEP FTUI menjadi respons atas meningkatnya kebutuhan pengawasan etik penelitian, terutama di tengah berkembangnya riset multidisiplin dan pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), pengolahan data digital, hingga penelitian berbasis rekayasa yang semakin kompleks.

Dekan FTUI, Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa, “FTUI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa inovasi dan riset yang dihasilkan tidak hanya unggul secara akademik dan teknologis, tetapi juga berpijak pada prinsip-prinsip etik yang kuat. Pembentukan Komite Etik Penelitian ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem riset yang terpercaya, kredibel, dan adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi masa depan,” ujar Prof. Kemas.

Dalam rapat tersebut, dibahas mekanisme kelembagaan KEP FTUI, struktur organisasi, prinsip independensi, serta kebutuhan keberagaman keahlian anggota sebagaimana diamanatkan regulasi. Mengacu pada standar internasional Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) 2016, komite etik idealnya terdiri atas 5–11 anggota multidisiplin dengan keterwakilan unsur non-ilmuwan atau masyarakat guna menjamin objektivitas dan komprehensivitas penilaian etik.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FTUI, Prof. Dr. Ir. Akhmad Herman Yuwono, M.Phil.Eng., menjelaskan bahwa, “Keberadaan Komite Etik Penelitian di tingkat fakultas akan memberikan mekanisme telaah etik yang lebih efektif, profesional, dan kontekstual terhadap karakteristik penelitian teknik. Ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan penelitian di FTUI memenuhi standar nasional maupun internasional, khususnya dalam era riset interdisipliner yang semakin berkembang,” jelas Prof. Herman.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno Dewan Guru Besar FTUI pada 16 April 2026, telah diusulkan delapan calon anggota Komite Etik Penelitian yang mewakili berbagai departemen di lingkungan FTUI. Para calon anggota tersebut adalah Ayomi Dita Rarasati, S.T., M.T., Ph.D. dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan; Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng. dari Departemen Teknik Elektro; Prof. Dr. Ir. Harinaldi, M.Eng. dari Departemen Teknik Mesin; Prof. Ir. Antony Sihombing, MPD., Ph.D. dari Departemen Arsitektur; Prof. Dr. Ir. Sotya Astutiningsih, M.Eng. dari Departemen Teknik Metalurgi dan Material; Prof. Ir. Isti Surjandari, S.T., M.T., Ph.D. dari Departemen Teknik Industri; Prof. Dr. Ir. Slamet, M.T. dari Departemen Teknik Kimia; serta Dr. Hasbi Priad, S.T., M.Sc. dari Departemen Interdisiplin Keteknikan.

Komposisi ini mencerminkan semangat multidisiplin yang menjadi prinsip utama pembentukan KEP, sekaligus memastikan keterwakilan keahlian yang relevan untuk menelaah beragam proposal penelitian di lingkungan FTUI.

Selain penetapan keanggotaan, FTUI juga akan menyiapkan prosedur operasional baku, mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, sistem telaah proposal penelitian, serta penguatan dukungan administratif dan kelembagaan guna memastikan KEP dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan independen.

Sumber: FTUI