rpm-ftui

27/12/2016 09:51 Authored By: Administrator

Pemerintah diminta untuk mengembalikan ke rakyat dana subsidi listrik yang telah dicabut. Dana hasil pemcabutan subsidi listrik tersebut harus diberikan kepada mereka yang belum menikmati listrik sehingga masyarakat yang menikmati listrik lebih merata.

Pengamat kelistrikan dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengatakan, ‎jika pemerintah benar-benar melakukan pencabutan subsidi listrik kepada 23 juta kepala keluarga, maka pemerintah bisa menghemat Rp 28 triliun.

"kalau memang subsidi dicabut ada 23 juta masyarakat yang tidak dapat subsidi dan pendapatan negara bertambah Rp 28 triliun,"‎ kata Iwa, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Ia melanjutkan, pemerintah harus bijak dalam mengelola uang hasil penghematan subsidi tersebut. Oleh karena itu Iwa menyarankan agar uang hasil penghematan tersebut dikembaliken kepada rakyat, dengan mengaliri listrik ke pemukiman masyarakat yang belum mendapatkan pasokan. 

"Itu adalah program untuk dikembalikan ke rakyat, yang berhak mendapat subsidi listrik tadi. Buat rakyat yang belum nikmati listrik juga harus dapat," tuturnya. Menurut Iwa, saat ini masyarakat yang masuk ke dalam golongan pengguna listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA mencapai 48 juta kepala keluarga. Sementara yang masuk daftar masyarakat miskin hanya 24,7 juta.‎

Dari 24,7 juta kepala keluarga tersebut ada 12 juta masyarakat yang belum menikmati listrik. Artinya pemerintah hanya memberikan subsidi pada setengah jumlah rakyat miskin yang ada.‎

"Yang namanya orang miskin itu belum tentu pakai listrik pemerintah rasio elektrifikasi 84 persen ada 16 persen 10-12 juta itulah dihitung orang miskin, sehingga 24 juta itu termasuk yang belum punya listrik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur secara ketat penggunaan listrik pada 2016 nanti. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan hanya memberikan subsidi listrik kepada masyarakat yang memiliki Kartu miskin.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dengan metode penyaluran yang akan diberlakukan pada 2016 tersebut, akan membuat subsidi listrik tidak bocor seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, subsidi listrik juga hanya diterima kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Mulai tahun 2016, yang tidak mempunyai Kartu Miskin dilarang menikmati subsidi listrik,” kata Jarman.

Selama ini memang subsidi listrik sering bocor kepada mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan. Dengan kartu Miskin maka hanya mereka yang memiliki kartu yang bisa mendapatkan subsidi. (Pew/Gdn)

Artikel yang dimuat dalam web ini adalah bagian dari Program Insentif Promosi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen FTUI di Media Massa.

Sumber: bisnis.liputan6.com