rpm-ftui

27/12/2016 16:27 Authored By: Administrator

JAKARTA - Untuk menghindarkan dari bahaya yang diakibatkan oleh tenaga listrik, instalasi listrik rumah tinggal harus dicek setiap lima belas tahun. Sebelum dialiri listrik, rumah tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan kementerian ESDM Jarman dalam Program Coffee Break di Studi Tvone Epicentrum Jakarta, Selasa (16/6). Acara yang dipandu oleh Hilbram Dunar dan Nadya Mulya tersebut menghadirkan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, Pengamat Ketenagalistrikan Universitas Indonesia Iwa Garniwa, serta Jenny Tan selaku artis dan konsumen listrik. Acara sendiri mengangkat tema Keselamatan Ketenagalistrikan  yang bertujuan mengajak masyarakat menggunakan listrik secara benar.

Menurut Jarman, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan masyarakat agar terhindar dari bahaya listrik. Menurutnya hal pertama yang harus diperhatikan adalah peralatan listrik yang terpasang harus Standard Nasional Indonesia (SNI). “Untuk mengecek peralatan listrik berSNI dapat mengakses website www.djk.esdm.go.id” ungkap Jarman. Selain menggunakan peralatan listrik yang telah SNI, menurutnya tenaga teknik yang memasang instalasi harus memiliki sertifikat kompetensi. Jarman juga mengingatkan bahwa Badan usaha yang memasang instalasi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Hal tersebut diamini oleh Iwa Garniwa selaku pengamat ketenagalistrikan. “Pemerintah harus mengawasi peralatan listrik yang beredar di pasar,” ungkap Iwa. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatyan ketenagalistrikan pada masyarakat harus terus ditingkatkan. Salah satu ketidaktahuan yang sering dilakukan masyarakat adalah menumpuk colokan listrik. Hal tersebut yang bisa membuat bara api dan menyebabkan kebakaran. Pelanggaran terhadap kesalahan penggunaan tenaga listrik menurut Jarman dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Ketenagalistrikan dan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN siap diturunkan untuk penertiban tersebut.

Selain pemakaian peralatan listrik yang aman, Dirjen Ketenagalistrikan juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan penghematan listrik. Selain untuk menghemat pasokan listrik, pengggunaan peralatan listrik yang tidak standard dapat membuat pemborosan listrik. 

Artikel yang dimuat dalam web ini adalah bagian dari Program Insentif Promosi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen FTUI di Media Massa.

Sumber: www.esdm.go.id