rpm-ftui

27/12/2016 15:16 Authored By: Administrator

JAKARTA -- Pemerintah diminta memperbarui peraturan tentang transportasi online roda dua. Meskipun masyarakat telah menerima, untuk ke depannya peraturan harus dibuat.

"Kalau Gojek, belum ada peraturannya. Nah, untuk itu perlu di-update dong peraturannya," ujar Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Depok Mohammed Ali Berawi, Sabtu (26/3).

Ali menuturkan, jika market masyarakat Indonesia menerima, berarti memang ada kebutuhan di sana. Namun, jika kebutuhan masyarakat dipertentangkan oleh peraturan maka secara bijak peraturan harus disikapi pemerintah.

"Kalau pendapat saya, harus diregulasi. Tapi, dalam satu hal yang penting, indikator bahwa republik ini butuh fasilitas transportasi publik yang nyaman," kata dia.

Itulah yang menyebabkan adanya sistem transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Uber. Kata Ali, momen munculnya transportasi online bagus untuk publik, tapi tetap perlu adanya regulasi.

"Tapi, tetap diregulasi. Jadi tidak nantinya, dalam perjalanannya menjadi konflik horizontal di masyarakat," tutur dia.

Menurutnya, peraturan juga harus beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Maksud dia, misalkan sarana transportasi publik telah nyaman pilihan masyarakat akan berpindah untuk menentukan pilihan.

Untuk memindahkan mindset, dari poin A ke B filosofinya, aman, nyaman, dan efisien. Sementara, permasalahan lonjakan kuota, itu hak pemerintah untuk meregulasi.

"Bagi saya tidak apa, itu hak pemerintah untuk meregulasi. Dan, untuk jumlahnya bukan demain saya," tutur dia.

Namun, dia menekankan agar pemerintah dapat mengalkulasikan semuanya dengan matang. Misalkan, jika roda dua dilegalkan, konsekuensinya keselamatan tetap diutamakan. Dalam hal ini, harus menjadi bahan pertimbangan dan diskusi semua pihak.

Ali menegaskan, teknologi diperlukan masyarakat, sebab pilihan transportasi aman dan nyaman masih terbatas. Oleh karena itu, secara bersamaan pemerintah harus membangun transportasi publik lebih baik dan nyaman.

"Kita lihat LRT segera dirampungkan, MRT segera dirampungkan. Jadi, semakin banyak pilihan costumer akan melihat safety perjalanan itu," terang dia. Faktor keamanan dan kenyamanan nantinya dapat menjadi maindset untuk pilihan mereka.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempersoalkan adanya ojek online seperti Gojek dan Grabbike, walaupun keduanya  saat ini dinilai sebagai transportasi ilegal. Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, soal angkutan umum online, sikap Kemenhub berbeda antara aplikasi online yang diterapkan Uber dan Grabcar dibandingkan Gojek maupun Grabbike.

 "Aplikasi online ini digunakan di sepeda motor yang berdasarkan undang-undang angkutan bahwa sepeda motor tidak termasuk katagori angkutan umum," ujar Sugihardjo.

Walau bukan termasuk angkutan umum dan kini telah menjadi salah satu moda transportasi masyarakat, Kemenhub tidak dapat melarangnya untuk beroperasi karena masih ada wilayah-wilayah belum terjamah oleh angkutan umum.

"Faktanya, angkutan umum belum bisa menjangkau seluruh wilayah dan jam operasional belum sepanjang waktu, maka Gojek kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layananan angkutan umum resmi," tutur Sugihardjo.

Artikel yang dimuat dalam web ini adalah bagian dari Program Insentif Promosi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen FTUI di Media Massa.

Sumber: www.republika.co.id